KPPU Belum Temukan Indikasi Kartel Beras Premium
- 29 Sep 2026 17:28 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menyoroti terbatasnya ketersediaan beras premium di sejumlah ritel modern di Sumatera Utara. KPPU menyatakan kondisi tersebut belum dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran persaingan usaha.
Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, mengatakan kenaikan harga pembelian Bulog yang tidak diikuti kenaikan harga jual dapat memperkecil margin pelaku usaha. Kondisi tersebut masih dikaji untuk melihat apakah berkaitan dengan persoalan persaingan usaha atau tidak.
“Ketika harga pembelian Bulog itu dinaikkan, tapi harga jualnya tidak dinaikkan, ini kan margin semakin kecil. Ini yang masih apakah ini adalah isu persaingan atau tidak, itu belum sampai ke sana, apakah ini kartel atau enggak,” ujarnya dalam Forum Jurnalis KPPU Kanwil I, Selasa, 29 September 2026.
Ridho mengatakan KPPU terus melakukan pemantauan terhadap kondisi persaingan di pasar beras. Sementara itu, persoalan kualitas atau dugaan ketidaksesuaian kandungan beras berada di luar kewenangan KPPU.
Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil I KPPU, Shobi Kurnia, mengatakan struktur pasar produsen beras di Sumatera Utara cenderung oligopoli. Kondisi tersebut terlihat dari jumlah produsen dan penggilingan padi yang relatif terbatas.
Namun, Shobi mengatakan KPPU belum menemukan indikasi kartel maupun koordinasi antarprodusen beras premium. Menurutnya, kenaikan biaya produksi, terutama harga gabah, menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keberanian produsen untuk memproduksi beras premium.
“Terkait beras premium, kalau kita dari kajian sendiri, ini kita belum menemukan adanya ranah ke kartel atau saling koordinasi belum ada. Karena memang produsen beras ini tidak memperbanyak atau tidak berani lagi memproduksi premium karena sudah ada adanya kenaikan biaya produksi,” katanya.
Shobi menjelaskan keterbatasan beras premium juga terjadi karena produk tersebut harus mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.400 per kilogram di ritel modern. Sementara itu, beras premium masih ditemukan di pasar tradisional dengan harga yang sedikit berada di atas HET.
KPPU Kanwil I akan terus memantau perkembangan pasar beras premium untuk melihat kondisi persaingan dan faktor yang memengaruhi ketersediaannya. Pemantauan dilakukan untuk memastikan kondisi pasar tetap berjalan sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....