LPH Hidayatullah: Sertifikasi Halal Kini Wajib

  • 28 Agt 2026 11:29 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah mendorong pelaku usaha mengubah anggapan bahwa sertifikasi halal merupakan proses yang sulit dan mahal. Pelaku usaha juga diingatkan bahwa sertifikasi halal tidak lagi bersifat opsional, tetapi telah menjadi kewajiban yang diatur pemerintah.

Ketua LPH Hidayatullah, Muhammad Faisal Thamrin mengatakan, masih terdapat pelaku usaha yang menganggap produknya tidak memerlukan sertifikat karena telah menggunakan bahan-bahan yang diyakini halal. Persepsi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam mendorong percepatan sertifikasi.

“Banyak dari warga kita yang merasa memang produknya sudah halal, tidak harus bersertifikat halal. Padahal harus kita sampaikan bahwa sertifikat halal ini bukan sekadar kewajiban agama, tapi sudah menjadi regulasi dari negara,” katanya saat diwawancarai RRI usai Hidayatullah Halal Festival di Restoran Wong Solo, Jalan Gajah Mada, Kota Medan, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Menurut Faisal, dalam proses pemeriksaan halal, auditor memastikan sejumlah kriteria yang ditetapkan BPJPH telah diterapkan pelaku usaha. Pemeriksaan antara lain mencakup kebijakan halal, daftar bahan dan produk hingga proses produksi.

Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi, proses sertifikasi halal melalui skema reguler memiliki jangka waktu 21 hari. Tahapan tersebut terdiri atas tiga hari proses di BPJPH, 15 hari di LPH, dan tiga hari di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Yang diperiksa pasti seluruh hal yang sudah ditentukan oleh BPJPH. Dari kebijakan halal, daftar bahannya, daftar produknya, terus bagaimana proses produksinya. Itu semua akan diperiksa secara profesional oleh para auditor kami,” ujarnya.

Faisal juga mengingatkan pelaku UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dokumen utama yang perlu dipersiapkan. Selanjutnya, pendamping maupun penyelia dapat membantu pelaku usaha dalam melengkapi dokumen lain yang diperlukan dalam proses sertifikasi.

Selain anggapan bahwa produk yang dijual telah halal, tantangan lainnya adalah persepsi bahwa proses sertifikasi membutuhkan biaya besar dan prosedur yang rumit. Karena itu, LPH Hidayatullah terus melakukan edukasi untuk mengubah pandangan tersebut.

“Masih banyak yang menganggap proses sertifikasi halal ini susah, terus mahal. Makanya kami di LPH Hidayatullah selalu mengubah mindset itu bahwa sekarang sertifikasi halal murah dan mudah,” katanya.

LPH Hidayatullah berharap peningkatan pemahaman mengenai prosedur dan kewajiban sertifikasi dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha, khususnya UMKM, mengurus sertifikat halal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....