Jaga Stabilitas Harga Pangan, Gubernur Sumut Teken MoU Pengendalian Inflasi
- 23 Apr 2026 17:05 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama pemerintah kabupaten/kota. MoU ini terkait langkah pengendalian inflasi, dengan menjaga stabilitas harga pangan.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan seluruh kabupaten/kota yang diwakili oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan, serta untuk wilayah Kepulauan Nias diwakili oleh Kabupaten Nias Utara. Penetapan ini didasarkan pada indikator Indeks Harga Konsumen (IHK) sebagai alat ukur rata-rata perubahan harga barang dan jasa sekaligus acuan utama tingkat inflasi.
Kesepakatan ini bertujuan menjaga ketersediaan pasokan komoditas, khususnya pangan, tetap stabil. Selain itu, juga untuk memastikan kelancaran distribusi, keterjangkauan harga, serta komunikasi yang efektif antarpemangku kepentingan. Upaya tersebut diwujudkan melalui optimalisasi Gerakan Pangan Murah dan Pasar Murah dengan pendekatan 4T.
“Bagaimana pasokan yang ada bisa tepat komoditas, tepat sasaran, tepat lokasi, dan tepat waktu pengirimannya. Termasuk kolaborasi ini untuk memantau sekaligus mengawasi ketersediaan pangan secara umum, dan juga untuk kebutuhan program makan bergizi gratis (MBG),” kata Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung, mewakili Gubernur Sumut, pada Musrenbangprov RKPD 2027 Sumut, di Medan, Kamis 23 April 2026.
Selain itu, untuk mendorong kelancaran distribusi, dilakukan penguatan melalui Toko Pantau Inflasi sebanyak 5–10 titik, pemanfaatan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), Sistem Informasi Harga Pangan Komoditas Utama (SiHarapanKu), serta Kios Outlet Satgas Pangan. Termasuk juga sinergi pendataan pada simpul distribusi niaga.
“Memastikan keterjangkauan harga melalui sistem peringatan dini terhadap harga pangan komoditas penting menggunakan aplikasi SP2KP dan SiHarapanKu, serta melakukan sosialisasi harga eceran tertinggi atau harga acuan pembelian penjualan (HET/HAP). Juga pelaporan yang tepat sesuai aturan dan optimalisasi koordinasi dengan pihak terkait serta mitra pangan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penandatanganan MoU ini menetapkan dua daerah sebagai acuan pengukuran IHK, serta perhatian khusus bagi wilayah Kepulauan Nias yang masih bergantung pada pasokan komoditas pangan strategis. Kerja sama ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri sesuai kesepakatan para pihak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....