Pemprov Sumut Targetkan Enam Desa Antikorupsi Terbentuk 2026
- 09 Apr 2026 06:14 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mempercepat pembentukan Desa Antikorupsi sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Pada tahun 2026, ditargetkan enam desa baru akan ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi di wilayah tersebut.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara (PMD Dukcapil Sumut), Parlindungan Pane, dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kota Medan, pada Rabu, 8 April 2026. Parlindungan mengatakan mengatakan program ini merupakan bagian dari upaya memperluas implementasi pemerintahan desa yang akuntabel.
“Ini merupakan terobosan dari Pak Gubernur untuk terus memperluas Desa Antikorupsi di Sumut. Tahun ini akan ada enam Desa Antikorupsi yang terbentuk dan target kita semakin banyak Desa Antikorupsi di Sumut,” ujarnya.
Parlindungan menjelaskan, pada 2023 hanya terdapat satu Desa Antikorupsi dari total 5.417 desa di Sumut, yakni Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, yang ditetapkan sebagai desa percontohan.
Seiring upaya percepatan yang dilakukan pemerintah daerah, Parlindungan mengatakan jumlah Desa Antikorupsi meningkat menjadi empat desa pada 2025 yang telah memperoleh pengakuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Keempat desa tersebut yakni Desa Sennah di Kabupaten Labuhanbatu, Desa Jatirejo di Kabupaten Deliserdang, Desa Hutaraja di Kabupaten Tapanuli Selatan, serta Desa Meranti Omas di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Parlindungan menjelaskan Program Desa Antikorupsi sendiri merupakan inisiatif KPK RI yang bertujuan membangun tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sekaligus mencegah penyalahgunaan dana desa dan praktik pungutan liar melalui lima komponen utama, yaitu tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
“Untuk mendapatkan penilaian dari KPK RI menjadi Desa Antikorupsi ini syaratnya berat, termasuk penegak hukum setempat juga harus memberikan pernyataan mendukung desa tersebut menjadi desa antikorupsi,” ujar Parlindungan.
Parlindungan menambahkan, penilaian percontohan Desa Antikorupsi oleh KPK RI dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2026, dengan enam daerah yang akan dinilai meliputi Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.
Untuk mendukung target tersebut, Dinas PMD Dukcapil Sumut terus melakukan sosialisasi dan pembinaan menyeluruh kepada pemerintah desa, mulai dari kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, kerja sama antar desa, hingga BUMDes dan masyarakat desa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....