Hukum Tetes Mata dan Telinga saat Berpuasa, Begini Penjelasannya

  • 12 Mar 2026 13:39 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram — Dalam menjalankan ibadah puasa, umat Islam dianjurkan menjaga diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa. Namun dalam kondisi tertentu, seperti ketika seseorang mengalami sakit mata atau sakit telinga, muncul pertanyaan mengenai hukum penggunaan obat tetes saat berpuasa.

Salah seorang Pengurus Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PWNU Nusa Tenggara Barat, Ust. H. Zullaipi, S.Ag., menjelaskan bahwa tidak semua penggunaan obat tetes membatalkan puasa. Hal tersebut bergantung pada jalur masuknya obat ke dalam tubuh.

Menurutnya, para ulama menjelaskan bahwa yang termasuk rongga badan terbuka adalah hidung, telinga, mulut, anus, dan kemaluan. Sementara mata tidak termasuk rongga badan terbuka yang dapat membatalkan puasa.

“Karena itu, penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa, meskipun terkadang terasa sampai ke tenggorokan,” ujar Ust. Zullaipi Kamis 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan, rasa obat yang sampai ke tenggorokan tersebut bukan melalui saluran terbuka yang langsung menuju tenggorokan, melainkan melalui pori-pori. Pendapat ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Qulyubi dalam kitab Hasyiah Qulyubi.

Pengurus Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PWNU NTB, Ust. H. Zullaipi, S.Ag,
(Kemeja Biru) Bersama pengurus LBM lainnya saat Sowan ke kediaman Mustasyar
PBNU, TGH Lalu Turmudzi Badaruddin. (Foto: RRI/Dok. Pribadi)

Berbeda dengan tetes mata, penggunaan obat tetes telinga pada dasarnya dapat membatalkan puasa karena telinga termasuk rongga badan terbuka yang bisa menjadi jalur masuk ke bagian dalam tubuh.

Meski demikian, terdapat pengecualian dalam kondisi darurat. Jika seseorang mengalami sakit telinga yang cukup parah dan penggunaan obat tetes diperlukan untuk menghilangkan atau mengurangi rasa sakit, baik berdasarkan pengalaman sebelumnya maupun atas anjuran dokter maka penggunaan obat tersebut diperbolehkan.

“Dalam kondisi darurat seperti itu, penggunaan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa karena adanya unsur kebutuhan mendesak atau dharurat,” katanya.

Pendapat ini juga dijelaskan oleh Sayyid Ba’alawi Al-Hadlramiy dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin. Kaidah fikih juga menyebutkan bahwa kondisi darurat dapat memperbolehkan sesuatu yang pada dasarnya dilarang.

Selain itu, prinsip kemudahan dalam syariat Islam juga ditegaskan dalam Al-Qur’an. Dalam Surah Al-Hajj ayat 78 disebutkan bahwa Allah tidak menjadikan kesempitan dalam agama bagi umat manusia.

Dengan demikian, umat Islam yang mengalami gangguan kesehatan pada mata atau telinga tetap dapat menjalani ibadah puasa dengan tenang, selama memahami ketentuan syariat dan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang dihadapi.

Rekomendasi Berita