Viral Gaji Guru PPPK Rp250 Ribu, Ini Penjelasan Resmi Dikbud Lombok Barat

  • 12 Mar 2026 10:59 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat – Isu mengenai pendapatan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Kabupaten Lombok Barat yang disebut hanya menerima gaji Rp250 ribu per bulan ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut dinilai tidak utuh sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya memberikan penjelasan resmi agar publik memahami fakta yang sebenarnya terkait skema pendapatan para guru PPPK PW tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat, H. Lalu Najamuddin menegaskan angka Rp250 ribu yang beredar bukanlah total pendapatan yang diterima guru PPPK yang telah memiliki Sertifikat Pendidik.

“Guru PPPK PW yang menerima Rp250.000 itu adalah guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik dan juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp2.000.000 setiap bulan sehingga total pendapatan yang diterima mencapai Rp2.250.000 bukan Rp250.000 seperti yang diberitakan,” ujar Najamuddin, Rabu, 11 Maret 2026.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pemerataan pendapatan di antara guru PPPK PW di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat.

Menurutnya, pada awalnya Pemerintah Kabupaten Lombok Barat merencanakan penggajian sebagian PPPK PW melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebagaimana mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025.

Namun dalam perkembangannya, pemerintah daerah menerima informasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa surat edaran tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum pembayaran gaji bagi PPPK PW.

“Kami kemudian mengambil langkah cepat agar hak para tenaga pendidik tetap terjamin tanpa harus menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat,” katanya menegaskan.

Sebagai solusi, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Dikbud memutuskan untuk mengalihkan seluruh tanggung jawab pembayaran gaji PPPK PW dari dana BOSP ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga menambah anggaran penggajian PPPK PW sebesar Rp1.573.440.000 sehingga total pagu anggaran yang disiapkan mencapai Rp6.853.920.000.

Kebijakan pemerataan pendapatan pun diterapkan dengan skema yang mempertimbangkan sumber penghasilan masing-masing guru PPPK.

Guru PPPK yang telah memiliki Sertifikat Pendidik menerima gaji pokok dari APBD sebesar Rp250.000 per bulan karena mereka juga memperoleh Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp2.000.000 setiap bulan.

Sementara itu, guru PPPK yang belum memiliki sertifikat pendidik menerima gaji penuh dari APBD sebesar Rp500.000 per bulan karena tidak memiliki tambahan penghasilan dari tunjangan profesi.

“Kebijakan ini diambil untuk menjaga keadilan dan pemerataan pendapatan di antara guru PPPK PW yang berada di bawah naungan Dinas Dikbud Lombok Barat,” katanya.

Selain memastikan keseimbangan penghasilan, kebijakan tersebut juga membawa sejumlah dampak positif bagi para tenaga pendidik.

Salah satunya adalah kepastian status hukum karena guru PPPK PW kini resmi menjadi Aparatur Sipil Negara yang diakui negara sehingga memberikan perlindungan hukum dan ketenangan dalam bekerja.

Di sisi lain, bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik, total pendapatan bulanan meningkat signifikan hingga mencapai Rp2.250.000 sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi dan sertifikasi yang dimiliki.

Dengan seluruh penggajian dimasukkan ke dalam APBD daerah, sistem pembayaran gaji juga dinilai lebih stabil dan terencana dalam struktur keuangan pemerintah daerah.

“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam menjembatani dinamika regulasi dari pemerintah pusat agar hak tenaga pendidik tetap terjamin,” ucapnya.

Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berkomitmen menjadikan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai prioritas utama.

“Kami memastikan tidak ada satu pun guru PPPK PW yang kehilangan haknya akibat perubahan status menjadi ASN dan seluruh kebijakan ini semata-mata untuk kemaslahatan para tenaga pendidik,” katanya mengakhiri.

Rekomendasi Berita