DPRD NTB Sepakat Bahas Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah di Komisi
- 09 Mar 2026 12:52 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terkait rencana perubahan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rapat paripurna bersama DPRD Nusa Tenggara Barat. Perubahan regulasi ini merupakan penyesuaian terhadap dinamika ekonomi, sosial, serta regulasi nasional guna memperkuat pengelolaan pendapatan daerah.
Dalam penjelasannya, Indah Dhamayanti Putri mengatakan restrukturisasi pajak daerah dilakukan melalui pengurangan dan penambahan objek pajak serta penyesuaian batas maksimal tarif pajak daerah. Selain itu, terdapat pula penambahan objek pajak seperti opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat fungsi pemerintah daerah dalam penerbitan izin dan pengawasan kegiatan usaha di daerah.
“Perubahan Perda ini merupakan langkah antisipatif sekaligus memperkuat landasan hukum pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Senin 9 Maret 2026 pada Rapat Paripurna ke-1 (Satu) di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Provinsi NTB.
Ia menambahkan, pajak dan retribusi daerah tidak hanya berkaitan dengan kewajiban masyarakat, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi publik dalam pembangunan daerah.
“Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga penguatan ketahanan sosial,” katanya.
Pemerintah Provinsi NTB juga berkomitmen untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah melalui reformasi birokrasi serta digitalisasi pelayanan agar sistem perpajakan daerah semakin modern dan transparan.
Sementara itu, anggota DPRD NTB Ali Usman Ahim menyampaikan usulan agar pembahasan rancangan perubahan perda tersebut dilakukan di tingkat komisi guna mempercepat proses pembahasan.
Menurutnya, percepatan pembahasan diperlukan agar potensi pendapatan asli daerah tidak tertunda terlalu lama.
“Kalau pembahasannya terlalu lama, maka potensi pendapatan daerah juga akan tertunda. Karena itu kami mengusulkan pembahasan dilakukan di tingkat komisi,” katanya dalam rapat.
Usulan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda. Pimpinan sidang itupun melontarkan kepada seluruh anggota dewan berkenaan dengan pembahasan di tingkat komisi teknis DPRD NTB.
"Saya tanyakan kembali pada sidang paripurna hari ini. Apakah dapat disetujui jika Raperda tentang perubahan Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kita serahkan kepada komisi 3? semua anggota pun menyetujunya," ucapnya.
Pada akhirnya forum menyepakati agar rancangan perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibahas oleh komisi teknis di DPRD NTB.
DPRD berharap pembahasan dapat berlangsung secara komprehensif sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif dan mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus tetap memperhatikan kemampuan masyarakat sebagai wajib pajak.