Inspektorat Temukan Dana Desa Ratusan Juta Tak Terpertanggungjawabkan

  • 05 Mar 2026 18:10 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu - Inspektorat Kabupaten Dompu, menemukan adanya ratusan juta rupiah dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh sejumlah pemerintah desa di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Temuan tersebut merupakan hasil audit investigasi yang dilakukan terhadap 34 desa.

Audit itu sebagian dilakukan atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH), dan sebagian lagi berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Inspektorat.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, Jufri, mengungkapkan bahwa dari total 34 desa yang diaudit, sebanyak 28 desa dilaporkan pada tahun 2025, sedangkan 6 desa lainnya dilaporkan pada tahun 2026.

“Dari 34 desa yang kami lakukan audit investigasi, 11 desa sudah selesai proses pemeriksaannya,” katanya, Kamis, 5 Maret 2026.

Beberapa desa yang telah rampung proses investigasinya antara lain Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, serta Desa Kareke, Kecamatan Dompu. Kendati ditemukan adanya kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah, pemerintah desa masih diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian tersebut.

Khusus untuk Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Inspektorat memberikan batas waktu pengembalian hingga 7 Maret mendatang.

Jufri mengaku prihatin dengan banyaknya desa yang diadukan terkait pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, sejumlah temuan tersebut dipicu oleh keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa.

Rata-rata pemerintah desa dinilai lebih fokus mengejar pekerjaan fisik dan pengadaan, namun mengabaikan program prioritas pembangunan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes). Akibatnya, terjadi ketidaksesuaian volume pekerjaan hingga kekurangan pekerjaan yang berujung menjadi temuan.

Dalam proses perencanaan dan penganggaran, desa sebenarnya telah didampingi oleh tenaga pendamping. Namun, dalam praktiknya, pendampingan tersebut kerap diabaikan karena dorongan untuk mempercepat realisasi pekerjaan fisik.

“Kasus seperti ini sebenarnya bisa dicegah sejak tahap perencanaan, melalui pembinaan dan pengawasan oleh camat, DPMPD, maupun Inspektorat,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap tahun Inspektorat melakukan pemeriksaan reguler di desa-desa. Namun, temuan besar umumnya muncul ketika dilakukan audit investigasi secara khusus.

Selain faktor teknis, Jufri juga menyoroti kuatnya polarisasi di sejumlah desa yang memicu aksi saling lapor. Pengelompokan masyarakat yang tajam kerap memperkeruh suasana dan mendorong munculnya laporan terhadap pemerintah desa.

Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga memicu kecurigaan dan kemarahan masyarakat.

Ia berharap ke depan pembinaan dan pengawasan dapat diperkuat, sehingga tata kelola keuangan desa menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta mampu meminimalisir gejolak di tengah masyarakat.

Rekomendasi Berita