Investasi Ilegal di NTB Rugikan Masyarakat Rp142,22 Triliun
- 05 Mar 2026 16:45 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan nilai kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sangat fantastis. Terhitung sejak tahun 2017 hingga triwulan III 2025 total nilai kerugian mencapai Rp142,22 triliun.
Kepala OJK Perwakilan NTB, Rudi Sulistyo, mengatakan masifnya kerugian ini menjadi sinyal waspada bagi masyarakat di tengah gempuran entitas ilegal yang kian agresif.
"Nilai kerugian akibat investasi ilegal tahun 2017 sampai dengan TW III tahun 2025 mencapai Rp142,22 triliun," ujar Rudi dalam kegiatan media briefing di kawasan Senggigi, Lombok Barat, Kamis, 5 Maret 2026.
Berdasarkan data penanganan aktivitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2025 (Januari hingga 31 Desember), tercatat ada 26.220 jumlah pengaduan yang masuk ke OJK. Dari angka tersebut, pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi biang keladi utama dengan total 21.249 laporan, jauh melampaui investasi ilegal yang mencatat 4.971 laporan.
Sebagai langkah tegas, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 2.617 entitas keuangan ilegal. Tindakan ini mencakup penutupan terhadap 2.263 platform pinjol ilegal dan 354 entitas investasi ilegal yang terbukti melanggar aturan.
Rudi mengatakan, data tahunan menunjukkan bahwa kerugian terbesar terjadi pada tahun 2022, di mana angka kerugian melonjak hingga Rp 120,79 triliun. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 kerugian tercatat sebesar Rp 2,35 triliun, sementara hingga triwulan III 2025, angka kerugian berada di angka Rp 201,73 miliar.
Khusus untuk kerugian tahun 2025 tersebut, Rudi merinci status penanganannya:
Rp 96,67 Miliar: Sedang dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH).
Rp 105,06 Miliar: Telah mendapatkan putusan hukum tetap atau inkracht.
Profil Korban: Pegawai Swasta dan Laki-laki Paling Rentan
Dari data tersebut menegaskan bahwa korban investasi ilegal hanya menyasar kalangan tertentu. Berdasarkan profesi, Pegawai Swasta menjadi kelompok yang paling banyak melapor, baik untuk kasus pinjol ilegal (8.720 laporan) maupun investasi ilegal (1.366 laporan).
Posisi berikutnya diikuti oleh kelompok Wiraswasta dan Ibu Rumah Tangga. Menariknya, dari sisi gender, laki-laki mendominasi profil pelapor sebesar 62 persen, sementara perempuan sebesar 38 persen.
Untuk meningkatkan efektivitas pelaporan, OJK mengumumkan perpindahan kanal pengaduan masyarakat. Mulai 1 April 2025, kanal pengaduan yang sebelumnya melalui email resmi beralih sepenuhnya ke sistem terpadu yaitu; https://sipasti.ojk.go.id
Rudi mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas entitas keuangan melalui portal tersebut sebelum melakukan transaksi. "Pastikan logis dan legal agar tidak menjadi bagian dari statistik kerugian berikutnya," ujarnya.