Polres KLU Selidiki Akun Penyebar Video Hoaks Buaya di Pantai Medana
- 20 Apr 2025 18:29 WIB
- Mataram
KBRN, Lombok Utara: Kepolisian Resor Daerah Kabupaten Lombok Utara (Polres KLU) tengah menyelidiki sebuah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks melalui platform Facebook.
Akun tersebut mengunggah sebuah video yang memperlihatkan seekor buaya sedang berenang dan mengklaim bahwa kejadian itu terjadi di perairan Pantai Medana, Kecamatan Tanjung, dan sekitar Pulau Gili, Kabupaten Lombok Utara.
Dalam unggahan tersebut, akun itu menulis, “Wowww penampakan buaya di pantai KLU,” yang kemudian menimbulkan reaksi beragam dari warganet. Sebagian netizen tampak mempercayai klaim tersebut, namun tidak sedikit pula yang menyangsikannya karena dalam video tampak latar pegunungan yang tidak sesuai dengan kondisi geografis Pantai Medana.
Video tersebut telah ditonton lebih dari lima ribu kali hingga saat ini.
Menanggapi hal ini, Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasi Humas Polres KLU, I Made Wiryawan, menyatakan bahwa pihak kepolisian memberikan perhatian serius terhadap penyebaran hoaks yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Mari bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan menyebarkan isu atau berita yang belum tentu benar kejadiannya, karena dapat menyesatkan dan menggiring opini yang tidak benar di masyarakat,” tegas Made, Minggu (20/4/2025).
Ia menambahkan, apabila penyelidikan menemukan bahwa unggahan tersebut mengandung unsur pidana serta berdampak terhadap Kamtibmas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres KLU AKP Punguan Hutahaean mengatakan bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan untuk mengklarifikasi akun yang mengunggah video tersebut.
“Untuk tindakan tegasnya, kita nilai sesuai konteks postingan dan dampak yang ditimbulkan,” ujarnya.
Polres KLU mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial guna mencegah penyebaran berita bohong yang dapat meresahkan publik.