Polres Banjarnegara Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal
- 12 Mar 2025 14:29 WIB
- Purwokerto
KBRN, Banjarnegara: Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap jaringan peredaran pupuk bersubsidi ilegal di Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TE (42), warga Desa Perboto, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, beserta barang bukti 3,5 ton pupuk subsidi.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, Rabu (12/3/1015), menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah pihaknya menerima informasi mengenai peredaran pupuk bersubsidi ilegal di Kecamatan Batur pada 7 Maret 2025. Berdasarkan informasi tersebut, pada 10 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Unit II Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan di wilayah Desa Batur.
“Sekitar pukul 19.30 WIB, tim menemukan sebuah truk yang mencurigakan terparkir di depan Masjid Baitul Muttaqin, Dusun Purwajiwa. Truk itu tampak membawa muatan yang tertutup terpal hitam,” ujar AKP Sugeng.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan 70 karung pupuk subsidi jenis NPK Phonsa dengan berat masing-masing 50 kg. Pupuk tersebut ternyata milik TE, yang rencananya akan dijual kepada pembeli di sekitar wilayah Batur. Untuk itu, petugas segera mengamankan TE beserta barang bukti ke Polres Banjarnegara.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, TE mengaku membeli pupuk tersebut dari salah satu kios pupuk di Kabupaten Wonosobo dan berencana menjualnya dengan harga Rp 155.000 per karung, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp 115.000 per karung. Keuntungan yang didapat TE mencapai Rp 40.000 per karung.
“Pupuk bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi petani dengan alokasi tertentu, namun tersangka menjualnya secara ilegal untuk meraup keuntungan pribadi,” tambah AKP Sugeng.
Menurut pengakuan tersangka, praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak awal 2024. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu truk Mitsubishi Colt Diesel dan satu unit handphone yang digunakan dalam transaksi.
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 4 Tahun 2023, Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 4 Tahun 2023, serta beberapa pasal lain yang terkait dengan peredaran barang dalam pengawasan. Ancaman pidana bagi tersangka adalah penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi, yang seharusnya hanya digunakan oleh petani yang berhak.
Polres Banjarnegara berkomitmen untuk terus mengungkap praktik serupa demi melindungi kepentingan petani dan mencegah penyalahgunaan pupuk bersubsidi. (jkw)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....