Kecanduan Judi Online dapat Sebabkan Gangguan Kejiwaan

  • 11 Jun 2026 17:39 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Kecanduan judi online dinilai merupakan perilaku yang dapat berkembang menjadi gangguan kejiwaan atau gambling disorder yang berdampak pada kondisi psikologis seseorang.

Psikolog Konselor Adiksi Pertama BNNP Sulawesi Barat, Angga Siftufila Helly, mengatakan perilaku berjudi tidak hanya berkaitan dengan faktor ekonomi, tetapi juga melibatkan proses psikologis yang dapat memicu kecanduan. Menurutnya, perilaku tersebut dalam kajian psikologi dikenal sebagai gambling disorder yang termasuk dalam kategori gangguan kejiwaan.

"Ketika seseorang itu coba-coba judi online, sebenarnya ada proses psikologis di situ. Jadi istilahnya, kalau di acuan kita katakan ini gambling disorder. Memang itu sudah ada karakteristiknya masuk dalam mental disorder atau gangguan kejiwaan," ujarnya dalam dialog interaktif di RRI Mamuju, Kamis, 11 Juni 2026.

Ia menjelaskan, salah satu mekanisme yang sering terjadi pada pelaku judi online adalah chasing losses, yaitu keinginan untuk mengembalikan kerugian setelah mengalami kekalahan. Sementara ketika memperoleh kemenangan, muncul dorongan untuk terus bermain demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

"Ada istilah chasing losses. Jadi seseorang ketika kalah, secara proses berpikirnya ada keinginan untuk mengembalikan kekalahan itu. Sedangkan ketika dia menang, otak memproses bahwa harus menambah lagi, sehingga berakhir pada kecanduan," jelasnya.

Angga menyebut, kemampuan mengendalikan diri menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah seseorang terjerumus ke dalam perilaku judi online, terutama pada kalangan remaja yang masih berada dalam masa perkembangan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....