Satpol PP dan Damkar Sulbar Sarankan Masyarakat Lepas Regulator usai Memasak
- 24 Feb 2026 20:53 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Sulawesi Barat mengimbau masyarakat untuk melepas regulator tabung gas setelah selesai digunakan guna mencegah potensi kebakaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat, Herman dalam dialog interaktif RRI Mamuju, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menyarankan agar regulator dilepas ketika tabung gas sudah tidak digunakan setelah selesai memasak. Selama regulator masih terpasang, aliran gas tetap terhubung ke selang dan kompor sehingga berpotensi menimbulkan resiko jika terjadi kebocoran.
"Ketika tabung gas itu kita tidak gunakan, artinya sudah selesai memasak dan sampai satu malam tidak digunakan, itu sebaiknya dilepas regulatornya. Kapan terpasang regulator berarti gas itu mengalir, artinya gas itu kan masuk di selangnya, masuk di kompornya," ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, bahwa kebocoran pada selang gas kerap tidak disadari oleh pemilik rumah, sehingga beresiko menimbulkan kebakaran.
"Ketika nanti sempat bocor itu selang, kita tidak tahu bocor. Nah ke mana-mana dalam rumah ya itu kan bisa, apalagi kalau di rumah itu ada yang merokok dan sebagainya, bisa saja memicu kebakaran," jelasnya.
Menurut Herman, melepas regulator setelah aktivitas memasak selesai merupakan langkah pencegahan yang sederhana namun jarang dilakukan oleh masyarakat.
"Jadi kalau saya sangat setuju untuk dilepas ketika aktivitas memasak itu sudah selesai, nanti mau memasak lagi baru dipasang lagi regulatornya, itu tindakan yang bagus saya rasa, tapi memang pada umumnya di masyarakat kita jarang dilakukan," tambahnya.