Ikuti Diskusi Kebijakan, Kemenkum Sulbar Dorong Penguatan Layanan Bantuan Hukum
- 06 Okt 2026 14:54 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Sebagai langkah memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat mendorong evaluasi standar layanan bantuan hukum.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menanggapi pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dengan tema Analisis Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa 6 Oktober 2026.
Menurut Saefur, evaluasi kebijakan perlu mempertimbangkan kondisi dan data yang ditemukan di lapangan agar perbaikan layanan bantuan hukum dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Evaluasi kebijakan perlu dilakukan berdasarkan kondisi dan data di lapangan agar perbaikan layanan bantuan hukum dapat diarahkan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Saefur.
Diskusi tersebut membahas pelaksanaan bantuan hukum, termasuk capaian layanan litigasi dan nonlitigasi serta berbagai kendala implementasi di daerah.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, menyampaikan bahwa evaluasi standar layanan menjadi masukan penting untuk membenahi penyelenggaraan bantuan hukum yang telah berjalan sejak 2013.
Hasil diskusi diharapkan menjadi bahan penguatan kebijakan dan peningkatan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....