DiskominfoSS Sulbar Sosialisasi E-Purchasing Media 2027

  • 05 Okt 2026 22:05 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (DiskominfoSS) menyosialisasikan penggunaan sistem E-Purchasing dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk kerja sama kemitraan media, Senin 5 Oktober 2026.

Kepala DiskominfoSS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan sebagai persiapan penerapan mekanisme E-Purchasing untuk seluruh kerja sama kemitraan media dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada 2027.

“Jadi hari ini kita laksanakan sosialisasi penggunaan E-Purchasing atau pengadaan barang jasa melalui sistem digital yang diatur oleh LKPP,” kata Ridwan Djafar.

Ia menjelaskan, kemitraan dengan media termasuk dalam bagian jasa sehingga proses penunjukan dan pelaksanaannya juga harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan melalui sistem E-Purchasing.

Menurutnya, penerapan mekanisme tersebut penting diketahui sejak awal oleh seluruh perusahaan media yang selama ini bermitra dengan Pemprov Sulbar. Hal itu agar setiap perusahaan memiliki waktu untuk mempersiapkan berbagai persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.

“Kenapa harus diketahui lebih awal? Karena memang di sana ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Jangan sampai ada perusahaan media yang tidak tahu atau dokumennya belum ada yang dipersyaratkan, masih bisa diurus,” ujarnya.

Ridwan Djafar mengingatkan, kelengkapan dokumen menjadi penting agar tidak menimbulkan kendala ketika proses kerja sama memasuki tahap kontrak.

Ia menyebutkan, saat ini sudah terdapat sejumlah media yang tercantum dalam etalase E-Purchasing dan telah menggunakan mekanisme tersebut.

Ridwan Djafar mengatakan, penerapan E-Purchasing untuk kerja sama kemitraan media merupakan arahan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).

Mekanisme tersebut sebenarnya mulai diarahkan untuk diterapkan pada 2026, namun karena persiapan belum sepenuhnya dilakukan, penerapannya diberikan toleransi hingga 2027.

Ia berharap seluruh perusahaan media dapat memahami dan mengikuti ketentuan tersebut. Menurut Ridwan, penerapan mekanisme digital itu bukan merupakan kebijakan yang dibuat sepihak oleh DiskominfoSS, melainkan bagian dari aturan pengadaan yang harus dilaksanakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....