Kemenag Sulbar Tegaskan Sanksi Pelanggar Gawai Bersifat Edukatif

  • 01 Okt 2026 16:32 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Perwakilan Kementerian Agama Sulawesi Barat menegaskan sanksi bagi pelanggar aturan gawai di madrasah bersifat edukatif dan tidak boleh berupa hukuman fisik.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Kerja Guru Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulbar, H. Adhar, dalam dialog Halo Sulbar di RRI Mamuju, Rabu, 30 September 2026. Ia mengatakan sanksi yang dimaksud tersebut tidak boleh sifatnya fisik, non fisik, maupun intimidasi.

"Intinya, tidak dibolehkan ada hukuman yang sifatnya fisik, maupun nonfisik yang bersifat intimidasi," tegas Adhar.

Sanksi itu dimasukkan ke tata tertib madrasah dan dirumuskan guru bersama orang tua siswa, sesuai Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2026.

"Diatur secara umum, tetapi secara spesifik belum. Nanti tinggal implementasi dan penerapannya di madrasah," kata Adhar.

Adhan memberikan contoh di madrasah yang sudah menerapkan, pelanggar diminta membantu membersihkan area madrasah atau menambah durasi menghafal materi pembelajaran.

Gawai yang kedapatan dipakai saat pembelajaran disita guru, tetapi tidak dimusnahkan karena kontraproduktif dengan fungsi gawai yang dibelikan orang tua.

Kanwil Kemenag Sulbar meminta Kemenag kabupaten segera mensosialisasikan aturan itu kepada guru, tenaga kependidikan, dan orang tua murid.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....