Ombudsman Sulbar Gelar Literasi Layanan Publik, Dekatkan Akses Pengaduan Warga
- 30 Sep 2026 08:03 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Ombudsman on the Spot dalam bentuk literasi layanan publik bersama masyarakat dan tokoh masyarakat Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Selasa, 29 September 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Ombudsman RI Sulawesi Barat untuk mendekatkan akses pengaduan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.
Menurutnya, kualitas pelayanan publik tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara layanan, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan keluhan, masukan, maupun laporan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar.
"Masyarakat tidak perlu ragu melapor jika menemukan dugaan maladministrasi, seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, hingga diskriminasi. Kehadiran kami untuk mempermudah akses konsultasi dan pengaduan," ujar Fajar Sidiq
Fajar Sidiq juga menjelaskan bahwa kehadiran Ombudsman di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk berkonsultasi dan menyampaikan persoalan pelayanan publik yang mereka alami.
Sementara itu, Camat Simboro, Surasman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan Ombudsman di wilayah Kecamatan Simboro. Ia menilai kegiatan tersebut penting karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai mekanisme pelayanan publik sekaligus menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi.
Menurutnya, forum tersebut juga dapat menjadi sarana komunikasi antara masyarakat, pemerintah kecamatan, Ombudsman, kepolisian serta instansi lainnya dalam mencari jalan keluar terhadap persoalan-persoalan pelayanan publik yang muncul di tengah masyarakat.
Dalam persoalan DTSEN, masyarakat menyampaikan adanya kebutuhan terhadap kejelasan mekanisme pembaruan maupun perbaikan data, terutama ketika terdapat ketidaksesuaian antara kondisi faktual masyarakat dengan data yang tercatat. Persoalan ini dinilai penting karena memiliki keterkaitan dengan penetapan penerima berbagai program bantuan sosial.
Selain itu, masyarakat juga menyampaikan keluhan mengenai penyaluran bantuan sosial. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain ketepatan sasaran penerima, keterbukaan informasi mengenai proses pendataan, serta mekanisme penyampaian keberatan ketika masyarakat merasa memenuhi kriteria namun belum memperoleh bantuan.
Melalui kegiatan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat berharap masyarakat semakin memahami hak-haknya dalam pelayanan publik serta mengetahui saluran pengaduan yang dapat digunakan ketika menghadapi persoalan pelayanan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....