Kemenkum Sulbar Evaluasi Harmonisasi Regulasi Daerah 2025
- 24 Sep 2026 14:58 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong evaluasi pelaksanaan harmonisasi regulasi daerah dilakukan secara akurat untuk memastikan data dan capaian fasilitasi pembentukan peraturan daerah dapat menjadi dasar perbaikan ke depan.
Hal tersebut disampaikan menanggapi Rapat Koordinasi Evaluasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2025 yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI secara daring, Rabu 24 September 2026.
Menurut Saefur, evaluasi tidak hanya menjadi ruang untuk melihat capaian harmonisasi, tetapi juga memastikan data perencanaan dan pelaksanaan tercatat secara tepat.
"Evaluasi menjadi bagian penting untuk melihat capaian sekaligus memastikan data yang disampaikan benar-benar menggambarkan pelaksanaan harmonisasi di daerah. Dengan data yang akurat, langkah perbaikan dan penguatan fasilitasi dapat dilakukan secara lebih terarah," ujar Saefur.
Saefur juga mendorong jajaran memastikan seluruh data terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dalam Program Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Progsun Perkada) 2025 telah terdata sesuai status pengharmonisasiannya.
"Setiap tahapan perlu terdokumentasi dengan baik, mulai dari perencanaan hingga status pengharmonisasian. Ini penting agar data yang menjadi bahan evaluasi dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, mengatakan evaluasi tersebut memberikan ruang bagi jajaran perancang untuk melihat kembali pelaksanaan harmonisasi sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki.
"Evaluasi menjadi bahan bagi Tim Perancang untuk memastikan proses harmonisasi terdokumentasi dengan baik dan setiap kendala yang ditemukan dapat ditindaklanjuti. Ini penting untuk menjaga kualitas fasilitasi regulasi daerah," ujar John.
Rapat tersebut diikuti Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta perwakilan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia.
Pembahasan mencakup kesesuaian data perencanaan dan pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda dalam Propemperda 2025 serta Raperkada dalam Progsun Perkada 2025, termasuk kendala teknis dan administratif yang dihadapi.
Kanwil Kemenkum Sulbar memastikan rekapitulasi jumlah dan status pengharmonisasian Raperda dan Raperkada telah diinput sesuai batas waktu serta akan menindaklanjuti hasil evaluasi melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah di Sulawesi Barat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....