Pembatasan Gadget di Madrasah, Kemenag Sulbar Tegaskan Guru Dilarang Rusak HP
- 24 Sep 2026 23:03 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Barat menegaskan guru di madrasah tidak diperbolehkan merusak telepon seluler (HP) milik siswa yang melanggar aturan pembatasan penggunaan gawai.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Barat, Adnan Nota, mengatakan pembatasan penggunaan gawai di madrasah pada wilayah Sulawesi Barat sebenarnya telah diterapkan sebelum terbitnya Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Adnan Nota mengatakan, setelah surat edaran tersebut diterbitkan, Kemenag Sulbar akan memperkuat penerapan pembatasan penggunaan gawai, khususnya selama proses pembelajaran berlangsung.
"Pas keluar edaran ini ya tentu kita akan menguatkan kembali untuk mengupayakan bagaimana supaya gadget ini tidak diakses secara bebas oleh anak-anak, terutama pada saat jam sekolah itu berlangsung," ujarnya saat ditemui RRI Mamuju, Kamis, 24 September 2026.
Ia menjelaskan, dalam penerapan aturan tersebut, apabila ditemukan siswa yang tetap melanggar maka perangkat tersebut akan diamankan atau disita oleh guru untuk kemudian diserahkan kepada orang tua atau wali murid.
"Kalau ada anak-anak yang bawa tentu hari ini itu akan disita oleh guru dan akan diserahkan ke orang tuanya atau walinya," jelasnya.
Selain itu, Adnan nota juga menegaskan bahwa tindakan merusak HP siswa bukan bagian dari penerapan aturan di madrasah. Menurutnya, Kemenag Sulbar telah menyiapkan SOP sebagai pedoman bagi sekolah dalam menangani pelanggaran penggunaan gawai.
"Terdapat sebagian sekolah yang begitu keras sampai merusak handphone, namun buat kita itu tidak ada perusakan. Kita sudah buatkan SOP kaitan dengan itu," tegasnya.
Lebih lanjut, Kemenag Sulbar memastikan penerapan pembatasan gawai di madrasah tetap dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk dalam penanganan HP siswa yang melanggar aturan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....