Antrean BBM di SPBU Sulbar, Pemprov Kaji Terbitlan Surat Edaran
- 16 Sep 2026 08:45 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tengah mengkaji penerbitan surat edaran terkait skema pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mengurai antrean kendaraan dan mengantisipasi kelangkaan di sejumlah SPBU.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Junda Maulana, usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Sulbar, Selasa 16 September 2026.
Junda menjelaskan bahwa Pemprov Sulbar menerima banyak masukan dari masyarakat maupun anggota dewan agar mengambil langkah tegas serupa dengan pemerintah daerah lain dalam menertibkan penyaluran BBM.
Salah satu usulan yang masuk adalah penerbitan surat edaran pembatasan pembelian BBM atau dengan skema ganjil-genap seperti yang telah diterapkan beberapa daerah.
"Kemarin banyak masukan yang meminta Pemprov melakukan hal serupa dengan daerah lain, yaitu menerbitkan edaran. Saya sudah meminta Kadis ESDM untuk mempelajari situasi dan kondisinya di lapangan," ujar Junda Maulana.
Junda menekankan, kajian mendalam bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sangat diperlukan agar kebijakan yang diambil relevan dengan kondisi nyata masyarakat dan tidak memicu kepanikan publik.
Sekda mengatakan saat ini Pemerintah daerah ingin memastikan apakah antrean kendaraan yang terjadi masih dalam batas wajar atau sudah membutuhkan penanganan secara khusus.
"Sementara kita kaji, jangan sampai kita ambil keputusan mengikut daerah lain tetapi kondisinya tidak semasif di sana. Nanti dalam satu hingga dua hari ini akan ada keputusan," terangnya.
Ia menambahkan, apabila hasil kajian menunjukkan perlunya pembatasan atau aturan tata kelola pendistribusian BBM, Pemprov Sulbar akan segera mengumumkan skema penerapan aturan tersebut secara resmi demi menjaga stabilitas pasokan yang ada di daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....