Pemprov Sulbar Pastikan Gaji PPPK, THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026 Dibayar Penuh

  • 15 Sep 2026 21:05 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara penuh, gaji PPPK Penuh Waktu, serta hak Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2026 dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPKAD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Sulbar, Selasa 15 September 2026.

Ali Chandra mengatakan, kepastian pembayaran ini menyusul adanya penambahan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk belanja pegawai.

"Alhamdulillah setelah ada penambahan anggaran dari Kementerian Keuangan, kita ditambahkan untuk membayar gaji pegawai, maka kami akan segera melakukan perubahan Pergub yang memuat kembali pembayaran untuk Gaji 13 dan THR," kata Ali Chandra.

Ia menjelaskan, setelah Pergub tersebut diubah, pembayaran akan segera dituntaskan. Kabar baik lainnya, Pemprov Sulbar menambah alokasi untuk PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya hanya 10 bulan menjadi 12 bulan penuh.

"Adanya penambahan bagi PPPK Paruh Waktu yang tadinya 10 bulan itu menjadi 12 bulan, tetapi harus masuk di perubahan (APBD-P)," jelas Ali Chandra.

Sementara itu untuk PPPK Penuh Waktu, pembayaran sudah berjalan tanpa harus menunggu perubahan anggaran. Untuk tahun anggaran 2027 mendatang, Pemprov Sulbar juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh belanja pegawai.

"Kami tetap berkomitmen bahwa untuk gaji pegawai yang PPPK itu tetap kami alokasikan 12 bulan, Gaji 13 nya dengan THR nya untuk 2027," ujar Ali Chandra.

Meski anggaran telah tersedia, Ali Chandra menjelaskan pencairan THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum pemberian THR bagi ASN. Begitu PP terbit, Pemprov Sulbar akan segera menindaklanjuti proses pencairan karena anggaran sudah siap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....