Walhi Soroti Draf Revisi RTRW Sulbar Tak Bisa Diakses Publik
- 01 Sep 2026 15:06 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sulawesi Barat, Refli Sakti Sanjaya, mennyoroti draf revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Barat yang sedang disusun pemerintah tidak dapat diakses oleh publik. Masyarakat sipil disebut tidak dilibatkan dalam proses pembahasannya.
Refli menyampaikan hal tersebut dalam dialog interaktif Green Radio di RRI Mamuju, Sabtu, 29 Agustus 2026. Ia membahas dampak karhutla dan krisis iklim bersama Dewan Daerah Walhi Sulbar, Muhsin, yang bergabung dari Polewali Mandar.
Menurut Refli, RTRW merupakan aturan penting yang menentukan arah pemanfaatan daratan dan lautan di Sulawesi Barat ke depan.
"RTRW sekarang sedang direvisi, tapi sampai hari ini draft itu tidak bisa diakses oleh publik, bahkan kita tidak pernah dilibatkan, masyarakat sipil tidak dilibatkan dalam proses pembahasan itu," ujar Refli.
Ia menegaskan proses penyusunan yang tertutup ini berpotensi mengulang pola alih fungsi kawasan ekosistem esensial untuk kepentingan korporasi. Hutan maupun lahan gambut disebut rawan dialihfungsikan menjadi kawasan perkebunan skala besar tanpa pengawasan publik.
Refli mendesak pemerintah melibatkan masyarakat adat, komunitas lokal, dan seluruh elemen masyarakat sipil dalam proses penyusunan RTRW tersebut.
"Padahal harusnya masyarakat adat, komunitas lokal, bahkan teman-teman seluruhnya itu bisa dilibatkan dalam proses penyusunan ini, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," katanya.
Ia menyebut pelibatan masyarakat sipil menjadi salah satu dari tujuh rekomendasi Walhi untuk penanggulangan krisis lingkungan di Sulawesi Barat. Kebijakan tata ruang yang partisipatif dinilai penting agar lebih berpihak pada wilayah kelola rakyat.
Refli menambahkan keterlibatan publik juga penting untuk memastikan tidak lagi terjadi alih fungsi kawasan esensial secara masif ke wilayah kelola korporasi. Ia menegaskan Walhi dan masyarakat harus sama-sama mengawal proses revisi tata ruang ini.
Ia berharap pemerintah membuka akses draf RTRW kepada publik sebelum proses pembahasan disahkan. Transparansi ini dinilai krusial mengingat aturan tersebut akan menentukan nasib ekosistem esensial Sulawesi Barat dalam jangka panjang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....