Langgar Perbub, Insentif Kader Posyandu di Mamuju Ada Dibayar Rp100 Ribu
- 01 Sep 2026 13:51 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Sejumlah kader Posyandu di Kabupaten Mamuju ditemukan hanya menerima insentif sebesar Rp100 ribu per bulan, di sisi lain Pemerintah Kabupaten Mamuju telah menetapkan aturan yang meminta pemerintah desa memberikan insentif minimal Rp200 ribu per bulan sejak dua tahun terakhir.
Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, mengatakan kondisi tersebut terungkap dalam kegiatan Jambore Kader Posyandu tingkat Kabupaten Mamuju yang digelar di Mall Matos, Selasa, 1 September 2026.
Sutinah mengatakan, berdasarkan keterangan dari kader posyandu, masih terdapat desa yang memberikan insentif di bawah ketentuan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Mamuju.
"Tadi kita sudah mendengar ternyata masih ada kader-kader kita yang digaji cuma Rp100.000 satu bulan, dimana Perbup saya dari dua tahun lalu itu meminta untuk desa agar mereka menggaji minimal Rp200.000," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sutinah mengatakan Pemkab Mamuju akan meminta seluruh pemerintah desa menerapkan ketentuan pemberian insentif terhadap para kader posyandu secara seragam, yakni minimal sebesar Rp200.000 perbulan. Ia juga akan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk menindaklanjuti desa yang belum memenuhi ketentuan.
"Ini menjadi catatan kami, pemerintah Kabupaten Mamuju, dalam hal ini akan memerintahkan seluruh desa untuk seragam minimal Rp200.000. Setelah dicatat, saya akan serahkan ke PMD untuk segera menindaklanjuti mana-mana desa yang tidak menerapkan Perbup tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, Sutinah mengimbau pemerintah desa untuk segera menyesuaikan pemberian insentif kader Posyandu dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Mamuju. Ia berharap tidak ada lagi kader Posyandu yang menerima insentif di bawah batas minimal yang telah ditentukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....