Kemenkum Sulbar Dorong Pendataan Persoalan Pertanahan di Desa Bonda
- 30 Agt 2026 14:04 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong pendataan dan inventarisasi persoalan pertanahan serta tapal batas di Desa Bonda dilakukan secara partisipatif. Langkah tersebut menjadi pijakan untuk memperjelas persoalan di lapangan sekaligus mendukung penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi kegiatan sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta pendataan, inventarisasi, dan verifikasi persoalan penguasaan tanah di Kantor Koperasi Desa Merah Putih Desa Bonda, Sabtu 29 Agustus 2026.
“Persoalan tanah dan batas wilayah membutuhkan data yang jelas serta koordinasi antar pihak. Karena itu, pendataan dan inventarisasi perlu dilakukan secara tertib agar setiap persoalan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang tepat,” ujar Saefur.
Menurut Saefur, penyelesaian persoalan pertanahan perlu didukung pemahaman hukum masyarakat. Data yang jelas dan mekanisme penyelesaian yang tepat dapat membantu mencegah persoalan berkembang menjadi sengketa.
“Yang perlu kita dorong adalah penyelesaian berdasarkan data dan mekanisme yang jelas. Dengan begitu, masyarakat memiliki pijakan dalam menyelesaikan persoalan dan setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong tindak lanjut pendataan dan inventarisasi persoalan pertanahan serta batas wilayah dengan melibatkan masyarakat dan instansi terkait. Hasil pendataan tersebut diharapkan menjadi bahan koordinasi dalam proses verifikasi dan penyelesaian penguasaan tanah sekaligus mendukung penataan kawasan hutan secara tertib hukum.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju, Nur Indah, menyampaikan materi mengenai hukum agraria dan administrasi pertanahan. Materi tersebut memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aspek hukum dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Munir, turut membahas tapal batas antar desa serta mekanisme penyelesaiannya secara tertib.
Diskusi kemudian berlangsung interaktif dengan membahas persoalan agraria, batas wilayah, dan penyelesaian sengketa di tengah masyarakat. Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh masyarakat, kelompok tani, paralegal, dan Kelompok Kadarkum.
Di sisi lain, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulbar, Ramli R., menjelaskan peran Posbankum sebagai pintu awal masyarakat memperoleh informasi hukum, advokasi, mediasi sengketa, serta rujukan kepada advokat.
Penguatan literasi hukum dan pendataan persoalan sejak tingkat desa menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong penyelesaian masalah pertanahan secara lebih terukur, partisipatif, dan berlandaskan ketentuan hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....