Bantah Terlibat Gadai Lahan, Kadinsos Mateng Siapkan Langkah Hukum

  • 21 Agt 2026 15:43 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Nirwanasari Aras membantah pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dalam kesepakatan gadai lahan dengan seorang warga bernama Hj Rannu.

Nirwanasari mengatakan, kesepakatan gadai tersebut dilakukan oleh pekerjanya berinisial A dengan Hj Rannu dan berlangsung tanpa sepengetahuannya.

“Saya tidak pernah melakukan kesepakatan dengan Hj Rannu soal gadai lahan seperti yang diberitakan,” kata Nirwanasari saat memberikan klarifikasi, Jumat, 21 Agustus 2026.

Menurut Nirwanasari, dirinya justru bersedia bertanggung jawab untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut karena A merupakan pekerjanya. Ia mengaku menawarkan solusi agar kedua pihak tidak berselisih.

Nirwanasari juga keberatan atas pemberitaan yang mencantumkan nama dan jabatannya sebagai Kepala Dinas Sosial. Ia menegaskan, persoalan gadai lahan tersebut tidak berkaitan dengan institusi yang dipimpinnya.

Ia juga membantah telah melakukan pengusiran saat didatangi Hj Rannu di kediamannya. Atas pemberitaan tersebut, Nirwanasari menyatakan telah menunjuk kuasa hukum dan mempertimbangkan langkah hukum untuk menjaga nama baiknya.

Kuasa hukum Nirwanasari, Egar Mahesa menilai, pencantuman nama dan jabatan kliennya dapat menimbulkan kesan seolah-olah persoalan tersebut berkaitan dengan Dinas Sosial. Egar mengatakan, pihaknya memberikan waktu 3×24 jam kepada narasumber pemberitaan untuk memberikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka.

“Kalau tidak,kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Egar.

Diketahui, polemik ini bermula setelah Kadinsos Mamuju Tengah Nirwanasari diberitakan terlibat dalam persoalan gadai lahan sawit senilai Rp150 juta dengan seorang warga, Hj Rannu. Pemberitaan tersebut kemudian beredar luas di media sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....