Anggota DPD RI Almalik Pababari : DOB Kota Mamuju Merupakan Amanat UU

  • 19 Agt 2026 07:44 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Barat yang bertugas di Komite III, Almalik Pababari menegaskan bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Mamuju merupakan tuntutan dan amanat undang-undang yang semestinya sudah terealisasi sejak beberapa tahun lalu.

Almalik menyampaikan bahwa perjuangan pemekaran Kota Mamuju dari status kabupaten menjadi kota madya terus dikawal secara intensif di tingkat pusat, dengan harapan dapat direalisasikan dalam tahun ini.

"Sebenarnya pembentukan Kota Mamuju ini bukan sekadar pemekaran biasa, melainkan tuntutan undang-undang bahwa empat tahun setelah Provinsi Sulawesi Barat terbentuk, ibu kotanya harus berstatus kota madya. Namun sampai saat ini kita masih terus menunggu," ujar Almalik Pababari di Mamuju, Selasa 18 Agustus 2026.

Mantan Bupati Mamuju ini mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai DOB Mamuju tergolong cukup terbatas dan rahasia. Meski begitu, pihaknya telah menerima komitmen terkait pemekaran daerah tersebut.

"Memang informasinya agak rahasia (secret). Tapi kita sudah berjuang dan ada janji insyaAllah tahun ini. Persoalannya tinggal kepastian waktunya kapan," jelasnya.

Almalik berharap pemerintah pusat dapat segera menetapkan kepastian status DOB Kota Mamuju sebelum tenggat waktu tahun ini berakhir, mengingat penyesuaian status ibu kota provinsi sangat penting untuk mengakselerasi pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Sulawesi Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....