Saefur Rochim: KI Harus Jadi Bagian Inovasi Pemerintahan Daerah
- 13 Agt 2026 13:58 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulbar Saefur Rochim mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual KI menjadi bagian dari pengembangan inovasi pemerintahan daerah.
Upaya itu dinilai penting untuk mendukung transformasi digital sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan publik.
"Kegiatan ini menjadi upaya untuk meningkatkan pemahaman dan memperkuat sinergi dalam pelindungan Kekayaan Intelektual. Khususnya dalam mendukung pengembangan inovasi kebijakan dan transformasi digital di lingkungan pemerintahan daerah," ujar Saefur Rochim.
Pernyataan itu disampaikan dalam Sosialisasi Penguatan Pelindungan KI dalam Mendukung Inovasi Kebijakan dan Transformasi Digital Pemerintahan. Kegiatan digelar BSKDN Kementerian Dalam Negeri secara daring via Zoom, Kamis 13 Agustus 2026.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menyampaikan pelindungan KI diperlukan agar hasil inovasi daerah terlindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan berkelanjutan. Hal itu sejalan dengan kebijakan BSKDN mendorong replikasi inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menekankan KI perlu ditempatkan sebagai instrumen strategis mendorong inovasi dan transformasi ekonomi daerah. Pengelolaan KI tidak lagi sebatas pendaftaran administratif, tetapi mencakup pengelolaan portofolio, komersialisasi, hingga penciptaan nilai ekonomi.
Penguatan pelindungan KI juga diarahkan melalui Rencana Induk KI Daerah RIKIDA. RIKIDA mengacu pada Rencana Induk KI Nasional RIKIN Tahun 2027–2036. Potensi KI daerah diharapkan menjadi basis pengembangan inovasi dan peningkatan daya saing.
Kanwil Kemenkum Sulbar terus mendorong penguatan pemahaman dan sinergi KI agar inovasi daerah terlindungi serta memberi manfaat bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....