Sebanyak 19 Napi Korupsi dan 234 Narkotika di Sulbar Diusulkan Terima Remisi

  • 10 Agt 2026 12:22 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Sebanyak 591 warga binaan di Sulawesi Barat diusulkan menerima remisi 17 Agustus 2026. Dari 591 tersebut, 19 warga binaan kasus korupsi dan 234 warga juga diusulkan menerima Remisi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat, Said Mahdar, mengatakan dari total 1.201 warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Barat, sebanyak 591 orang akan menerima remisi. Sementara warga binaan lainnya belum dapat diusulkan karena belum memenuhi persyaratan.

"Terdapat 19 orang warga binaan kasus korupsi yang mendapatkan remisi, sedangkan Narkotika ada 234 orang dan warga binaan dari Pidana umum ada 338 orang," ujarnya dalam wawancara bersama RRI Mamuju, Senin, 10 Agustus 2026..

Lebih lanjut, penyerahan remisi akan dilakukan pada 17 Agustus mendatang di masing-masing daerah. Untuk tingkat kabupaten, penyerahan akan dilakukan oleh bupati, sedangkan di tingkat provinsi akan diserahkan oleh Gubernur Sulawesi Barat.

"Penyerahan remisi akan diserahkan misalnya yang di kabupaten akan dilaksanakan oleh Bupati, sedangkan yang di tingkat provinsi akan dilaksanakan oleh Bapak Gubernur pada tanggal 17 Agustus mendatang," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....