Kemenkum Sulbar dan Kesbangpol Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum Parpol
- 05 Agt 2026 08:29 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama Direktorat Tata Negara Ditjen AHU menggelar rapat koordinasi dengan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat dan kabupaten se-Sulbar untuk menyamakan persepsi pelayanan hukum partai politik.
Forum ini membahas penerbitan Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik sebagai salah satu syarat pendirian badan hukum partai politik.
Kegiatan tersebut menindaklanjuti Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 dan Surat Kemendagri Nomor 200.2.1/e-1152/Polpum terkait makna Surat Keterangan Terdaftar bagi partai politik.
Narasumber Ditjen AHU menjelaskan mekanisme pendaftaran, pemenuhan administrasi, serta peran strategis Kesbangpol dalam penerbitan surat untuk mendukung kepastian hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim menegaskan koordinasi ini penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi agar pelayanan administrasi hukum berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai peraturan.
Ia berharap hasil rapat tersebut memperkuat kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan layanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....