Polda serahkan Berkas ke Kejari, Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan
- 29 Jul 2026 18:19 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Kejaksaan Negeri Mamuju menahan mantan Ketua DPRD Mamuju Azwar Anshari Habsi. Penahanan dilakukan setelah berkas kasus dugaan korupsi makan minum TA 2022 diserahkan dari Polda Sulbar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mamuju, Angga Saputra, mengatakan dua tersangka yang diserahkan dalam perkara tersebut yakni Azwar Anshari Habsi selaku Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019-2024 dan M. Sofyan selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019-2023.
Melalui proses Tahap II tersebut, Jaksa Penuntut Umum turut memeriksa barang bukti yang diserahkan oleh penyidik. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh barang bukti telah sesuai dengan penetapan penyitaan dan dinyatakan lengkap.
"Jadi tadi diperiksa juga barang bukti, ada beberapa barang bukti yang diperiksa oleh penuntut umum dan alhamdulillah tadi barang buktinya sudah sesuai semua, dari penetapan penyitaan sudah sesuai semua," ujarnya saat ditemui RRI Mamuju, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia menjelaskan, setelah proses Tahap II selesai, kedua tersangka langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju untuk kepentingan proses penuntutan.
"Untuk kedua terdakwa ini penahanannya dilanjutkan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Mamuju. Nanti berkasnya dilimpah ke pengadilan untuk dilakukan persidangan di pengadilan," katanya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan agar perkara tersebut segera memasuki tahap persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....