Tarif Rp0 Pencatatan Lagu, Kemenkum Sulbar Dorong Musisi Daftarkan Karya
- 27 Jul 2026 15:22 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menyampaikan kebijakan pencatatan lagu dan musik tarif Rp0 merupakan langkah strategis pemerintah memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual bagi pencipta, khususnya pelaku ekonomi kreatif di daerah.
"Kanwil Kemenkum Sulbar siap mendukung implementasi kebijakan ini melalui sosialisasi dan edukasi kepada pencipta lagu, musisi, serta pelaku ekonomi kreatif di Sulawesi Barat. Kemudahan pencatatan hak cipta diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi karya intelektualnya sekaligus memperkuat ekosistem KI nasional," ujar Saefur Rochim, Senin 27 Juli 2026.
Ia menambahkan perlindungan hak cipta penting untuk memberi kepastian hukum kepada kreator, sehingga karya yang dihasilkan memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyosialisasikan kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan ciptaan lagu dan musik. Sosialisasi digelar di Gedung DJKI, Jakarta, Kamis 24 Juli 2026.
Kebijakan yang mulai berlaku 1 Agustus 2026 tersebut diharapkan mendorong lebih banyak pencipta mencatatkan karya sekaligus memperkuat tata kelola data lagu nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar mengatakan kebijakan tarif Rp0 merupakan bentuk komitmen pemerintah memberikan kemudahan bagi pencipta lagu dan pemilik hak terkait untuk melakukan pencatatan karya.
"Mulai 1 Agustus nanti kebijakan tarif Rp0 sudah berlaku. Kami berharap para pencipta lagu dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera mencatatkan karya-karyanya," ujar Hermansyah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....