Tingkatkan Akses Informasi Publik, Pengelola JDIH Mamuju Dibina Kemenkum Sulbar
- 20 Jul 2026 11:14 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Monitoring Evaluasi (Monev) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bagi Pemerintah Kabupaten Mamuju, Senin 20 Juli 2026 di Perpustakaan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut permohonan Pemkab Mamuju untuk memperkuat kapasitas pengelola JDIH daerah. Hadir Koordinator Tim Pembina JDIH Kanwil Kemenkum Sulbar, Analis Hukum selaku operator JDIH Kabupaten Mamuju, tim pengelola JDIH, dan perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfoss) Kabupaten Mamuju.
Kakanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim mengatakan, JDIH berperan penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Melalui JDIH masyarakat dapat mengakses dokumen dan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.
"JDIH bukan hanya tempat penyimpanan dokumen hukum, tetapi sarana penyediaan informasi hukum yang harus dikelola secara profesional agar bermanfaat bagi masyarakat. Peningkatan kapasitas pengelola harus dilakukan secara konsisten," ujar Saefur.
Dalam bimtek, peserta mendapat pendampingan teknis pengelolaan dokumen hukum pada website JDIH sesuai standar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Materi meliputi pengunggahan dokumen, pengisian metadata, penyusunan abstrak, hingga pemenuhan kelengkapan informasi.Tim Pembina JDIH juga memberikan penguatan terkait keterhubungan pengelolaan dokumen dengan pemenuhan variabel, indikator, dan data dukung e-Report JDIHN.
Mekanisme kerja disusun untuk mengintegrasikan dokumen yang dipublikasikan di website JDIH dengan pencatatan data berkala melalui lembar kerja pelaporan.Selain itu, kegiatan ini menjadi forum koordinasi dengan Diskominfoss Mamuju terkait pengembangan fitur dan menu pada website JDIH.
Pengembangan mencakup dokumen Propemperda/Propemperkada, Raperda dan Perkada, Naskah Akademik, Analisis dan Evaluasi Peraturan, Risalah Pembahasan, hingga Kajian Hukum.Pengembangan tersebut sejalan dengan prinsip partisipasi bermakna dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 dan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Tujuannya agar masyarakat dapat memperoleh informasi sejak tahap perencanaan hingga pembentukan peraturan.Sebagai bagian monev, Tim Pembina memfasilitasi pengisian kertas kerja dari BPHN.
Kertas kerja tersebut memuat indikator pengelolaan JDIH mulai dari domain website, status pengelolaan, jumlah dokumen hukum, hingga pelaksanaan pembinaan.Saefur menegaskan Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus memperkuat pembinaan kepada seluruh anggota JDIHN di Sulbar.
"Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah agar pengelolaan informasi hukum semakin baik. Dengan JDIH yang berkualitas, masyarakat mendapat akses informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel," tutup Saefur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....