Kemenkum Sulbar Sosialisasikan Layanan Apostille di STIKIP Tomakaka Pasangkayu
- 14 Jul 2026 10:59 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan menggelar sosialisasi layanan Apostille di STIKIP Tomakaka Pasangkayu, Selasa 14 Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya civitas akademika, terkait kemudahan legalisasi dokumen untuk keperluan di luar negeri.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulbar, Saefur Rochim menegaskan bahwa layanan Apostille merupakan bentuk transformasi pelayanan publik yang perlu terus diperkenalkan melalui edukasi dan kolaborasi dengan perguruan tinggi.
"Sosialisasi Apostille menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kemudahan legalisasi dokumen yang akan digunakan di luar negeri. Melalui sinergi dengan perguruan tinggi, kami berharap informasi mengenai layanan ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya civitas akademika," ujar Saefur Rochim.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar telah menggelar rapat persiapan. Rapat dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, didampingi Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi, serta dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Tomakaka Mamuju.
Hidayat menjelaskan, rapat membahas aspek teknis dan administratif agar kegiatan berjalan lancar.
"Mulai dari penetapan jadwal dan lokasi pelaksanaan, kesiapan materi sosialisasi, hingga dukungan sarana dan prasarana," jelasnya.
Hidayat menambahkan, melalui sosialisasi ini masyarakat dan civitas akademika diharapkan memahami prosedur pengajuan, persyaratan dokumen, serta manfaat layanan Apostille.
"Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap semakin banyak masyarakat yang memahami dan memanfaatkan layanan Apostille sebagai salah satu inovasi pelayanan hukum yang memberikan kemudahan, kepastian, dan efisiensi dalam pengesahan dokumen untuk penggunaan internasional," pungkasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tomakaka Mamuju menyampaikan komitmennya untuk berkoordinasi dengan pihak STIKIP Tomakaka Pasangkayu agar seluruh kebutuhan pelaksanaan kegiatan dapat terpenuhi dengan baik.
Layanan Apostille adalah pengesahan dokumen yang berlaku di 126 negara anggota Konvensi Den Haag. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi melakukan legalisasi berjenjang di beberapa instansi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....