Kemenkum Harmonisasi Ranpergub PASTI PADU dan Pengendalian Kecurangan Sulbar
- 25 Jun 2026 13:11 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Wujudkan kepastian hukum, Kemenkum Sulbar harmonisasi dua Ranpergub Sulbar. Bahas PASTI PADU & Pedoman Pengendalian Kecurangan, Kamis 25 Juni 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim tegaskan harmonisasi peraturan daerah tahapan penting. Tujuannya pastikan regulasi punya kepastian hukum, tak bertentangan UU lebih tinggi, dan jawab kebutuhan pembangunan daerah efektif.
“Melalui harmonisasi, kita dapat mengantisipasi potensi tumpang tindih pengaturan maupun permasalahan implementasi di kemudian hari. Karena itu, setiap rancangan regulasi perlu dikaji secara cermat agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Pernyataan disampaikan saat buka Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi dua Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sulbar. Rapat digelar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar + daring via Zoom, Kamis 25 Juni 2026.
Rapat dihadiri Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Kepala Bapperida Sulbar, Karo Hukum Setda Sulbar, perwakilan Inspektorat, Dinsos Sulbar, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Saefur Rochim apresiasi komitmen Pemprov Sulbar yang sinergi dengan Kanwil Kemenkum Sulbar kawal produk hukum daerah berkualitas. Kolaborasi jadi faktor penting hasilkan regulasi implementatif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Salah satu rancangan dibahas adalah Ranpergub tentang PASTI PADU. Kepala Bapperida Sulbar jelaskan regulasi ini disiapkan sebagai instrumen integrasi untuk selaraskan program, data, dan penganggaran lintas sektor tanpa kurangi kewenangan teknis OPD.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....