DKP Sulbar Hentikan Sementara Operasional Dermaga Wisata Malauwa

  • 16 Jun 2026 10:26 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Barat melakukan penghentian sementara operasional dermaga di Kawasan Wisata Malauwa karena belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Keputusan tersebut diambil dalam audiensi antara DKP Sulbar dan Forum Komunikasi Pemuda Sulawesi Barat, menyusul tuntutan agar operasional Kawasan Wisata Malauwa dihentikan karena belum memiliki izin KKPRL di Aula DKP Sulbar, Senin, 15 Juni 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Forum Komunikasi Pemuda Sulawesi Barat menyampaikan tuntutan untuk penghentian total operasional Kawasan Wisata Malauwa serta meminta pemerintah menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola karena belum memiliki izin KKPRL.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar, Safaruddin, menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib mematuhi ketentuan perizinan yang berlakunya.

"Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan kontrol sosial dari pemuda Sulbar. Prinsip kami jelas, pembangunan pariwisata tidak boleh mengorbankan kelestarian laut dan mengabaikan aturan tata ruang. Jika belum berizin KKPRL, aktivitas yang berdampak pada ruang laut harus dihentikan terlebih dahulu," tegas Safaruddin.

DKP Sulbar menyatakan akan menerbitkan instruksi penghentian sementara aktivitas operasional dermaga hingga seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah dipenuhi oleh pihak pengelola.

Selain itu, DKP Sulbar juga akan menerbitkan surat peringatan dan sanksi administratif paling lambat 3x24 jam, serta turut melakukan pengawasan gabungan antara DKP Sulbar (Bidang PSDKP) bersama Satker PSDKP Wilker Mamuju untuk memastikan penghentian aktivitas di lapangan berjalan sesuai instruksi.

Meski demikian, DKP Sulbar tetap membuka ruang pendampingan bagi pengelola dalam proses pengurusan perizinan agar kegiatan wisata dapat beroperasi secara legal dan sesuai dengan ketentuan tata ruang laut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....