Gubernur Sulbar Targetkan Temuan BPK Tuntas sebelum 60 Hari

  • 12 Jun 2026 11:53 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menargetkan seluruh rekomendasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun 2025 dapat diselesaikan sebelum batas waktu maksimal 60 hari. Target lebih cepat dari ketentuan ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan.

Hal tersebut disampaikan Suhardi Duka dalam sambutannya secara virtual pada rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor DPRD Sulbar, Kamis 11 Juni 2026.

Pemerintah provinsi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kalinya, namun gubernur mengakui masih terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan.

"Saya telah berkomitmen dan memerintahkan OPD terkait untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK dalam kurun waktu maksimal 60 hari, selambat-lambatnya. Bahkan kami targetkan sebelum 60 hari," tegas Suhardi Duka.

Gubernur menegaskan komitmen penuh pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti secara serius, terukur, dan tuntas. Empat strategi telah disusun untuk memastikan percepatan penyelesaian.

Pertama, pembentukan tim khusus yang segera bertugas memetakan seluruh rekomendasi, menetapkan tanggung jawab perangkat daerah, dan menyusun jadwal penyelesaian agar tidak ada satupun temuan yang terabaikan atau tertunda.

Kedua, mekanisme pengawasan berjenjang dengan laporan berkala dan evaluasi rutin sehingga perkembangan perbaikan selalu terpantau, hambatan segera teridentifikasi, dan solusi diambil secepat dan tepat.

Ketiga, meningkatkan kapasitas dan pembelajaran dengan menjadikan temuan BPK sebagai bahan evaluasi dan sarana meningkatkan kompetensi aparatur, agar kekurangan tidak terulang serta memperkuat perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

Keempat, penindakan dan sanksi sesuai peraturan. Setiap temuan yang berindikasi kerugian negara, penyimpangan, atau ketidakpatuhan akan ditindaklanjuti sepenuhnya sesuai perundang-undangan.

"Kami percaya dengan langkah-langkah tersebut akan terjadi tonggak perbaikan mendasar bagi tata kelola keuangan pemerintah daerah provinsi Sulawesi Barat," ujar Suhardi Duka.

Ia berharap sinergi, bimbingan, dan pengawasan konstruktif dari BPK RI terus berjalan agar bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Barat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....