Ditlantas Polda Sulbar: Pelajar Dominasi Angka Kecelakaan
- 09 Jun 2026 14:50 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kelompok usia pelajar masih menjadi penyumbang terbesar kasus kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Barat. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulbar mencatat pelajar berusia 15 hingga 18 tahun merupakan kelompok paling rentan, baik sebagai pelaku maupun korban kecelakaan di jalan raya.
Ps. Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Sulbar, KOMPOL Febrian Eko Putra, mengatakan selain pelajar, kelompok usia lanjut di atas 50 tahun juga masuk kategori pengguna jalan yang memiliki risiko tinggi mengalami kecelakaan.
"Ada dua kelompok usia yang sangat rentan, baik sebagai korban maupun pelaku. Yang pertama usia pelajar 15 sampai 18 tahun, kemudian usia tua di atas 50 tahun," kata Febrian, saat menjadi narasumber di dialog Halo Sulbar RRI Mamuju, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurutnya, tingginya angka kecelakaan yang melibatkan pelajar tidak lepas dari rendahnya tingkat kedewasaan berkendara dan masih banyaknya anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Itu yang paling sering menyebabkan kecelakaan. Dari sisi kedewasaan mereka belum siap di jalan. Belum punya SIM, padahal SIM itu adalah surat izin mengemudi. Kalau belum memiliki SIM berarti belum diizinkan mengemudi," ujarnya.
Febrian menjelaskan, secara aturan seseorang baru dapat memperoleh SIM setelah memenuhi persyaratan usia yang ditentukan. Namun dalam praktiknya, masih banyak pelajar, termasuk tingkat SMP, yang setiap hari menggunakan sepeda motor untuk berangkat ke sekolah.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi tantangan tersendiri bagi aparat kepolisian. Di satu sisi penegakan hukum harus dilakukan demi keselamatan, namun di sisi lain terdapat faktor sosial dan kebutuhan pendidikan yang perlu dipertimbangkan.
"Anak-anak naik motor ke sekolah, apalagi yang masih SMP. Mau kita tindak, nanti dia tidak pergi sekolah. Tapi kalau tidak ditindak, bisa berbahaya di jalan. Ini yang sering menjadi dilema," ungkapnya.
Ditlantas Polda Sulbar pun kembali mengingatkan para orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM. Sebab, selain melanggar aturan, keputusan tersebut berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat berujung pada korban jiwa.
Kepolisian menilai keterlibatan orang tua menjadi kunci utama dalam menekan angka kecelakaan usia pelajar. Tanpa pengawasan yang ketat, jalan raya akan terus dipenuhi pengendara muda yang belum memiliki kemampuan dan kesiapan berkendara secara aman.
Dengan tingginya angka kecelakaan yang melibatkan pelajar, Ditlantas Polda Sulbar berkomitmen memperkuat edukasi keselamatan berlalu lintas di sekolah-sekolah sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap pengendara di bawah umur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....