Harga TBS Rendah, DPRD Sulbar Nilai Perusahaan Sawit Langgar Aturan

  • 02 Jun 2026 03:11 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Munandar Wijaya, menilai perusahaan sawit telah melanggar aturan dan tidak memiliki hati nurani. Penilaian ini terkait keluhan petani sawit soal harga Tandan Buah Segar (TBS) dibawah harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikannya usai upacara Hari Lahir Pancasila di Mapolda Sulbar, Senin 1 Juni 2026.

“Saya kira itu melanggar secara aturan dan juga tidak punya hati nurani kepada masyarakat yang sudah selama ini, mereka tanda kutip sudah bekerja sama dalam pengolahan sawit yang tidak mengapresiasi secara kemanusiaan, baik dari sisi harga maupun hubungan dengan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan petani selama ini telah bekerja sama dalam pengolahan sawit. Namun perusahaan dinilai tidak memberikan apresiasi layak.

"Selama ini mereka, tanda kutip, sudah bekerja sama dalam pengolahan," tambahnya.

DPRD menganggap kondisi ini sebagai pelanggaran. Tindak lanjut teknis dan regulasi akan diserahkan kepada komisi terkait.

“Nanti teman-teman komisi yang akan melihat secara langsung,” pungkas Munandar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....