Kemenag Sulbar Imbau Pelaksanaan Kurban Ikuti Surat Edaran Menteri Agama
- 26 Mei 2026 18:36 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Barat mengimbau masyarakat untuk menyelenggarakan ibadah penyembelihan hewan kurban sesuai Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Panduan Ibadah dan Penyembelihan Hewan Kurban.
Hal tersebut disampaikan Penelaah Hisab Rukyat Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Barat, Hakim Sy Nira, saat dihubungi RRI Mamuju via telepon, Selasa, 26 Mei 2026.
Ia mengatakan, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban diharapkan sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan dengan mengedepankan prinsip halalan thayyiban.
"Dari Kementerian Agama itu kami berharap penyembelihan hewan kurban besok dilaksanakan sesuai dengan surat edaran nomor 4 tahun 2026 yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama," ujarnya.
Selain itu, pelaksanaan ibadah kurban juga diharapkan dapat memperkuat kebersamaan dan persaudaraan antar umat islam maupun umat beragama di tengah masyarakat.
"Tidak kalah pentingnya adalah pelaksanaan ibadah kurban yang mengedepankan kebersamaan dan persaudaraan di antara umat Islam dan umat-umat beragama lainnya di sekitarnya," jelasnya.
Hakim Sy Nira juga mengajak masyarakat untuk untuk turut menjaga kekhusyukan dan kebersamaan selama perayaan hari raya Idul Adha.
"Mari kita jaga kebersamaan kita kemudian Iduladha dilaksanakan dengan khusyuk, dengan menjaga kebersamaan di antara kita," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....