Hukum Kurban: Kambing Satu Keluarga, Sapi Boleh Patungan Tujuh Orang
- 26 Mei 2026 18:25 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju, Hendri Gunawan, menjelaskan ketentuan fikih terkait pelaksanaan ibadah kurban. Sapi dan unta boleh dipatungan untuk tujuh orang, sementara kambing cukup untuk satu orang namun sudah bisa mewakili satu keluarga.
Hendri mengatakan, dalam pembahasan fikih, sapi dan unta diperuntukkan untuk tujuh orang.
"Ada beberapa pendapat mengatakan sepuluh orang, tapi pendapat yang populer adalah tujuh orang," ujarnya dalam dialog moderasi beragama RRI Mamuju, Selasa 26 Mei 2026.
Sedangkan kambing, secara individu cukup untuk satu orang. Namun, jika diniatkan untuk keluarga, satu kambing sudah mewakili seluruh anggota keluarga
"Tetapi kalau kurban kambing ini diatasnamakan keluarga, itu sudah bisa mewakili semua keluarga. Cukup satu saja," jelas Hendri.
Ia mencontohkan bahwa Nabi Muhammad pun berkurban dengan dua ekor kambing. Yang pertama diniatkan untuk keluarganya, lalu yang kedua diniatkan untuk umatnya.
Hendri menambahkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk cintanya Nabi Muhammad kepada umatnya.
"Jadi sebenarnya kita meskipun tidak kurban, sudah diwakili oleh Nabi Muhammad. Itulah bukti cintanya Nabi kepada umatnya," pungkas Hendri.
Dengan pemahaman ini, masyarakat tidak perlu bingung memilih hewan kurban. Satu kambing untuk satu keluarga sudah cukup, atau jika ingin patungan, sapi dan unta bisa untuk tujuh orang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....