Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranpergub Standar Harga Pemprov Sulbar 2027
- 20 Mei 2026 14:10 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengharmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2027, Rabu 20 Mei 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kanwil Kemenkum Sulbar.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya penyusunan regulasi daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan.
“Harmonisasi memastikan setiap regulasi memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel,” ujarnya.
Kegiatan dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo. Hadir Asisten III Pemprov Sulbar, Staf Ahli Pemprov, Kepala BPKAD, Ketua Bapemperda DPRD Majene, Kepala Bagian Hukum Pemprov, perancang peraturan, CPNS, dan peserta magang.
John Batara menilai standar harga berperan strategis sebagai pedoman perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah.
“Penyusunannya harus sesuai regulasi, kondisi pasar, serta prinsip efisiensi dan efektivitas,” katanya didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Irsyadi Ramadhany.
Asisten III Sekda Sulbar menambahkan, standar harga menjadi instrumen penting dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah. Karena itu, penyusunannya perlu memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Rapat harmonisasi membahas substansi ranpergub untuk memastikan tidak ada tumpang tindih norma dan kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi.
Hasil pembahasan menyepakati Ranpergub Standar Harga 2027 dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman efektif untuk pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....