Sekda Sulbar Izinkan PPPK PW Cari Penghasilan Tambahan, Asal Tak Ganggu Tugas Utama
- 19 Mei 2026 17:08 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diperbolehkan mencari penghasilan tambahan selama menjalani Work From Anywhere (WFA).
Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi Melalui Seluler, Senin 19 Mei 2026. Menurut Junda Sepanjang PPPK masih berada di wilayah Sulbar dan pekerjaan utama tidak terbengkalai, maka diperbolehkan mencari penghasilan tambahan.
“Sepanjang masih berada di wilayah Sulawesi Barat dan pekerjaannya tidak terbengkalai, maka sah-sah saja,” ujar Junda.
Pernyataan ini menjawab pertanyaan tentang peluang PPPK paruh waktu mencari pekerjaan lain di luar tugas kedinasan. Junda menekankan WFA berbeda dengan WFH.
Junda menambahkan bahwa WFA berarti bekerja dari mana saja, bukan tanpa tugas. PPPK tetap mendapat tugas dari pimpinan, mengisi form melalui fleksi, dan dicek kehadirannya.
"Mereka mendapatkan tugas dan wajib mengisi form yang dibuat oleh pimpinan melalui aplikasi Fleksi. Keberadaan mereka juga dicek secara berkala," tambah Junda.
Adapun Kebijakan perpanjangan WFA didasari alasan efisiensi akibat kenaikan bahan bakar minyak. Pemerintah ingin mengurangi penggunaan BBM dengan meminimalkan perjalanan ke kantor.
Namun pengecualian berlaku bagi petugas pelayanan langsung masyarakat, seperti di Bapenda, tenaga pendidik bersertifikasi, dan tenaga kesehatan. Mereka diatur sendiri oleh pimpinan masing-masing.
Lebih lanjut Junda memastikan kewajiban utama PPPK sebagai abdi negara tetap terpenuhi. Selama tugas pokok berjalan, mencari penghasilan tambahan tidak menjadi masalah
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....