Beasiswa Pemprov Sulbar Wajib Terdata DTSN, Prioritas Desil 1

  • 18 Mei 2026 12:07 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memberikan beasiswa bagi mahasiswa tidak mampu dengan mewajibkan calon penerima beasiswa untuk terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSN). Tanpa data tersebut, pelamar dipastikan tidak lolos seleksi karena kelayakan ekonomi menjadi syarat utama.

Penanggung jawab teknis beasiswa Pemprov Sulbar di Biro Pemkesra, Atria dalam wawancaranya Senin, 18 Mei 2026 menjelaskan bahwa prioritas utama diberikan kepada mahasiswa dari desil 1 DTSN, yaitu kelompok paling bawah secara ekonomi.

"Kalau tidak mampu, sekarang untuk tahun ini kami wajibkan memasukkan dokumen DTSN. Prioritas utama kami desil 1, kemudian desil 2 sampai 4. Desil 5 kalau dia penerima program kesejahteraan seperti PBI, tetap punya peluang," ujarnya.

Atria menegaskan bahwa beasiswa ini khusus untuk mahasiswa kurang mampu, sehingga kelayakan ekonomi tidak bisa digantikan dengan prestasi akademik semata. Meski begitu, IPK tetap diperiksa..

"Kami butuh lihat IPK-nya, jangan sampai desil 1 tapi IPK-nya 1,8. Ya buat apa diprioritaskan? IPK hanya untuk memastikan dia masih kuliah dengan benar," jelas Atria.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Sulbar berupaya tepat sasaran dalam menyalurkan beasiswa kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan, sekaligus memastikan penerima masih aktif menempuh pendidikan. Ia mengimbau bagi calon penerima beasiswa agar segera memastikan status DTSN di dinas sosial kabupaten masing-masing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....