Respon Wajib Halal Oktober, Malaqbi Halal Center Sulbar Siap Dampingi UMKM
- 12 Mei 2026 11:36 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Merespon kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, di mana seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Hidayatullah Sulawesi Barat membentuk Malaqbi Halal Center guna membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan sertifikat halal.
Ketua Malaqbi Halal Center Sulbar, Najamuddin, mengatakan pembentukan lembaga tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam penguatan ekosistem halal di Indonesia.
"Jadi Malaqbi Halal Center ini didirikan oleh DPW Hidayatullah Sulbar sebagai peran terhadap kebijakan pemerintah dalam penguatan ekosistem halal itu sendiri," ujarnya dalam dialog interaktif di RRI Mamuju, Senin, 11 Mei 2026.
Ia menjelaskan, Malaqbi Halal Center hadir untuk memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mulai dari tahap awal pengurusan hingga sertifikat halal diterbitkan.
"Jadi Malaqbi Halal Center ini dia tujuan dalam rangka membantu para pelaku usaha dalam pendampingan mulai dari nol sampai kemudian terbit sertifikat halal. Karena kan biasanya selama ini pelaku usaha mendaftarkan sendiri," jelasnya.
Melalui pendampingan tersebut, diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro dan kecil di Sulawesi Barat untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....