Kemenkum Sulbar Analisis Ranperbup Kabupaten Polman dan Mateng

  • 05 Mei 2026 05:34 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju — Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, melakukan analisis Ranoerbub Polman dan Mamasa. Langkah krusial untuk menghasilkan regulasi yang bermutu, aplikatif, dan selaras dengan hierarki perundang-undangan di atasnya.

Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur menyampaikan bahwa sinkronisasi ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat serta menghindari terjadinya tumpang tindih aturan di tingkat daerah.

“Kami memastikan setiap produk hukum daerah mampu menjawab kebutuhan publik dan mendukung program pemerintah daerah secara tepat sasaran,” ujar Saefur pada Senin 4 Mei 2026.

Beliau berharap seluruh rancangan aturan tersebut dapat disusun sesuai koridor hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan dampak positif yang nyata bagi akselerasi pembangunan di Sulawesi Barat.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar menggelar rapat analisis konsepsi di Ruang Rapat Baharuddin Lopa. Agenda ini fokus pada pemantapan draf Rancangan Peraturan Kepala Daerah sebelum memasuki tahap finalisasi.

Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Irsyadi Ramadhany, memaparkan sejumlah regulasi yang dibedah dalam rapat tersebut, antara lain:

1. Kabupaten Mamuju Tengah:

Prosedur penyewaan Barang Milik Daerah (BMD).

Mekanisme bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk tingkat desa.

Revisi aturan mengenai inovasi daerah.

Pedoman teknis pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mitigasi inflasi.

2. Kabupaten Polewali Mandar:

Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun anggaran 2027.

Strategi pencegahan serta peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh.

Dalam forum tersebut, tim perancang Kemenkum Sulbar melakukan pemeriksaan mendalam terhadap materi muatan agar tidak melampaui kewenangan perangkat daerah. Selain itu, akurasi dasar hukum dan formulasi norma menjadi aspek utama yang dikritisi guna mencegah celah hukum di kemudian hari.

Sebagai tindak lanjut, seluruh Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) ini akan dijadwalkan untuk dibahas kembali bersama instansi pemrakarsa dalam rapat harmonisasi lanjutan guna penyempurnaan akhir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....