UU PPRT Beri Kepastian Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga

  • 02 Mei 2026 05:55 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan memberikan pengakuan status hukum mutlak bagi pekerja rumah tangga (PRT). Pengakuan ini mengangkat harkat dan martabat mereka sebagai pekerja formal yang diakui negara, bukan lagi sekadar pembantu.

Muhammad Rizal, Juru Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulbar saat berdialog bersama RRI Mamuju menjelaskan bahwa substansi fundamental UU PPRT adalah pengakuan atas status hukum.

"Adanya pengakuan status hukum bagi pekerja rumah tangga ini menjadi pengakuan mutlak atas harkat dan martabat manusia. Pekerja rumah tangga tidak layak lagi disebut sebagai pembantu. Mereka adalah pekerja formal yang diakui oleh negara,"ujarnya , Jumat 1 Mei 2026.

Rizal menambahkan selain status hukum, UU PPRT juga mengatur hak standar dan kesejahteraan bagi PRT. Hak-hak tersebut meliputi upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, hak cuti, serta jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, PRT tidak memiliki kepastian dalam hal-hal tersebut.

Pilar lain yang menjadi substansi penting adalah keharusan adanya perjanjian kerja. Menurutnya dengan adanya perjanjian kerja, dapat meminimalisir tindakan kesewenang-wenangan pemberi kerja terhadap pekerja.

UU ini juga memberikan perlindungan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Sebelum undang-undang lahir, banyak pemberi kerja yang mempekerjakan PRT di bawah umur. Kini, batas minimal usia PRT ditetapkan 18 tahun.

Dengan disahkannya UU PPRT setelah 20 tahun perjuangan, pekerja rumah tangga kini memiliki kepastian hukum, jaminan sosial, dan hak-hak dasar yang selama ini terabaikan. Pemerintah berkomitmen mengawal implementasinya agar perlindungan menyeluruh benar-benar dirasakan oleh para PRT di seluruh Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....