Momentum May Day, UU PPRT Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga

  • 01 Mei 2026 22:21 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Peringatan May Day tahun 2026 menjadi momentum bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Setelah diperjuangkan lebih kurang 20 tahun, DPR RI menyetujui lahirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 april 2026 yang memberikan jaminan perlindungan dan hak-hak dasar bagi PRT.

Sekretaris Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Barat Ashari Rauf menjelaskan bahwa UU PPRT mencakup berbagai jenis pekerja rumah tangga.

"Pekerja rumah tangga itu termasuk di dalamnya pengasuh, ART, sopir pribadi, tukang kebun, petugas kebersihan domestik, hingga satpam,"ujarnya saat dialog bersama RRI Mamuju, Jumat 1 Mei 2026.

Menurut Ashari, Sebelum disahkannya undang-undang ini, PRT tidak memiliki kepastian upah, jaminan sosial, hak istirahat, cuti, maupun tunjangan hari raya.

"Dulu tidak ada jaminan seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada hak istirahat atau cuti,"jelas Ashari.

Ashari Menambahkan UU PPRT mengatur sekitar 14 hak dasar bagi PRT, termasuk jaminan sosial, hak cuti, serta tunjangan hari raya.

"Semuanya telah diatur dan tidak serampangan seperti dulu. Ini memberikan angin segar bagi pekerja kita agar terjamin dan terpenuhi hak-haknya," pungkas Ashari.

Dengan lahirnya UU ini, pemerintah memberikan perlindungan hukum yang layak bagi PRT yang selama ini termarjinalkan. Para pekerja rumah tangga kini dapat menikmati hak yang sama dengan semua pekerja lainnya

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....