Pemprov Sulbar Jamin Layanan Publik Tetap Prima saat WFH

  • 08 Apr 2026 11:54 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Penerapan Work From Home (WFH) dipastikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat karena kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Provinsi Sulawesi Barat, Abdillah Umar, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5-3349/SJE.

“Berdasarkan edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerbitkan Edaran Nomor 22 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan PNS dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya, saat diwawancara di Kantor RRI Mamuju, Rabu, 8 April 2026.

Dalam aturan itu, lanjutnya, pelaksanaan WFH ditetapkan hanya satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut resmi diberlakukan mulai 1 April 2026.

Meski menerapkan WFH, sejumlah pejabat dan unit layanan tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Di antaranya pejabat pimpinan tinggi seperti sekretaris daerah, asisten, staf ahli, kepala dinas, kepala biro, dan kepala badan.

Selain itu, layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga tidak terdampak kebijakan ini. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, ketenteraman dan ketertiban, serta kebersihan dan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap berjalan normal.

“Pelayanan administrasi kependudukan seperti pengurusan KTP dan Kartu Keluarga (KK) juga tetap beroperasi seperti biasa. Begitu pula layanan kesehatan di rumah sakit regional yang tetap siaga melayani masyarakat,” jelasnya.

Di sektor pendidikan, seluruh UPTD SMA, SMK, dan SLB di Sulawesi Barat dikecualikan dari kebijakan WFH. Termasuk pula unit layanan pendapatan daerah, yakni SAMSAT di enam kabupaten, tetap memberikan pelayanan penuh.

“Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan optimalisasi pelayanan publik, sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan maksimal di tengah penerapan pola kerja baru,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....