Gubernur Sulbar Usul Pengurangan Gaji PPPK daripada Dipecat Demi Patuhi Aturan
- 06 Apr 2026 10:00 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, mengusulkan pengurangan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai alternatif untuk memenuhi aturan belanja pegawai maksimal 30 persen tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja.
Menurutnya jika 700 miliar diturunkan menjadi 488 miliar, ia menilai itu sangat besar. Namun, untuk mencukupkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 Persen dari yang ditetapkan diharuskan efisiensi sebesar 222 miliar.
"Kemudian mungkin juga kita ingin menyelamatkan semua, kita negosiasi dengan PPPK, daripada ada yang dipecat lebih baik dikurangi gajinya sebagian, supaya jangkauannya lebih jauh," ujar Suhardi Duka usai rapat paripurna bersama DPRD Sulbar Kamis lalu.
Ia menjelaskan bahwa persoalan utama bukan pada efisiensi anggaran, melainkan persentase belanja pegawai yang saat ini masih di atas 30 persen.
"Persentase belanja pegawai itu ada di angka lebih 30 persen. Jadi untuk menurunkan ya berhentikan pegawai sebagian, kalau tidak ada jalan lain," tegasnya.
Gubernur juga menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri telah berkomunikasi dengan sejumlah gubernur untuk membahas kemungkinan relaksasi aturan. Menurut Suhardi, salah satu solusi teknis adalah mengalihkan pos belanja pegawai ke pos belanja barang dan jasa.
"Itu memungkinkan, karena itu hanya akunnya saja. Dan tinggal menunggu keputusan Mendagri," pungkasnya.
Pemprov Sulbar terus berupaya mencari solusi terbaik agar tidak ada PPPK yang dirumahkan, sambil mematuhi ketentuan undang-undang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....