Diskominfo Sulbar Ajak Masyarakat Laporkan Konten Terlarang
- 03 Apr 2026 13:34 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo SS) Provinsi Sulawesi Barat mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan konten bermasalah yang ditemukan di ruang digital.
Hal tersebut disampaikan Kepala Diskominfo SS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, dalam dialog interaktif RRI Mamuju, Jumat, 3 April 2026.
Ia menjelaskan, kewenangan pemblokiran konten maupun akses platform berada di tingkat pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Sebuah izin dari penyelenggaraan sebuah platform itu dikeluarkan oleh Kementerian Komdigi, sehingga blokir konten, blokir akses itu hanya bisa dilakukan Kementerian Komdigi," ujarnya.
Meski demikian, masyarakat tetap memiliki peran penting dalam menjaga ruang digital dengan cara melaporkan konten yang dianggap bermasalah.
"Tetapi kita bisa melaporkan, termasuk masyarakat sendiri bisa melaporkan ketika adanya konten bermasalah yang ditemukan. Karena ruang digital kita itu kan seperti lautan, karena saking banyaknya informasi sehingga siapapun yang mendapatkan itu boleh melapor," tambahnya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat mengadukan konten bermasalah melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital yang membuka layanan aduan masyarakat. Selain itu, aparat kepolisian juga turut melakukan patroli siber guna memantau dan menindak konten yang melanggar aturan.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan ruang digital dapat menjadi lebih aman, khususnya bagi anak-anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....